Tangerang (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penempatan kerja secara nonprosedural ke luar negeri untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI I Ketut Suardana di Tangerang, Rabu, menyampaikan bahwa ke-10 calon PMI nonprosedural ini telah dibawa dan ditempatkan di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk nantinya dikembalikan ke masing-masing daerah asal mereka.

"Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik terkait sindikat penyelundupan PMI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia," katanya.

Baca juga: BP2MI fasilitasi pemulangan 56 PMI ke daerah asal

Ia menjelaskan, calon PMI nonprosedural yang berhasil digagalkan oleh BP3MI tersebut diketahui akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Bahrain.

Adapun 10 PMI nonprosedural ini semuanya merupakan perempuan berumur 23 sampai 54 tahun dengan daerah asal dari Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

"Dalam hal ini, kami dari BP2MI berhasil menggagalkan pemberangkatan calon PMI nonprosedural ke luar negeri pada 19 Januari 2024 pukul 15.20 WIB di tempat penampungan di wilayah Neglasari Kota Tangerang, Banten," katanya.

Baca juga: BP2MI terima 56 PMI ilegal untuk dipulangkan ke daerah asal

Dia mengungkapkan, upaya pencegahan pemberangkatan terhadap calon PMI nonprosedural ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan orang secara ilegal.

Atas laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan ke sebuah tempat diduga sebagai rumah penampungan yang berada di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Setelah kami temukan dan tanya, mereka mengaku hendak berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo yang diduga berinisial AWS. Namun, pada saat itu calonya tidak berada di tempat," ujarnya.

Baca juga: B2MI terima kepulangan 101 Pekerja Migran Indonesia ilegal dari UEA

Menurut dia, calon PMI yang diduga menjadi korban penempatan kerja secara ilegal itu mengaku diberangkatkan dan difasilitasi oleh salah satu perusahaan dengan janji bakal diberikan gaji sebesar Rp4 juta per bulan jika bekerja di negara Timur Tengah.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024