Penyaluran Dana Desa ini meliputi empat kabupaten yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Besar
Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Provinsi Aceh menyebutkan desa-desa di provinsi itu telah menyalurkan Rp74,9 miliar Dana Desa 2024 tahap pertama ke masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.

“Penyaluran Dana Desa ini meliputi empat kabupaten yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Besar,” kata Kepala DPMG Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Rabu.

Pada 2024, Zulkifli menjelaskan Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 290 kecamatan seluruh daerah provinsi paling barat Indonesia itu.

Untuk Bener Meriah, jumlah desa yang telah pencairan Dana Desa sebanyak 152 desa dengan total Rp52,71 miliar, Aceh Tengah sebanyak 38 desa dengan total Rp14,6 miliar, Gayo Lues sebanyak 15 desa dengan total Rp5,8 miliar dan Aceh Besar sebanyak lima desa dengan jumlah Rp1,75 miliar.

“Untuk penggunaan, khusus yang earmark digunakan untuk mendanai program BLT, ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, sementara non-earmark untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada BUMDes,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Aceh Selatan terima 22 dokumen APBG 2024

Baca juga: Dua kabupaten di Aceh mulai cairkan Dana Desa 2024


Menurut dia, progres pencairan Dana Desa tahap pertama pada awal 2024 itu tergolong lamban. Hal tersebut karena adanya perubahan regulasi terkait penyusunan peraturan bupati atau walikota (perbup/perwal) sebagai pedoman penggunaan Dana Desa di daerah.

“Sekarang Perbup yang dibuat olah kabupaten/kota, harus sampai ke Kemendagri untuk konsultasi, sehingga desa-desa menunggu hasil konsultasi Kemendagri. Jadi sejauh belum ada ketetapan Perbup itu maka pengesahan APBDes akan terhambat,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Zulkifli, pihaknya tetap meminta kepada desa-desa di seluruh Aceh untuk menyusun draf final APBDes, sembari menunggu hasil evaluasi perbup/perwal oleh Kemendagri, sehingga ketika evaluasi selesai, maka APBDes bisa segera disahkan dan desa dapat melakukan pencairan.

“Misalnya seperti Aceh Barat Daya, mereka menunggu Perbup tentang alokasi Dana Desa masih dalam evaluasi. Jadi strateginya, 152 desa di daerah itu menyiapkan semua draf final APBDes, maka begitu selesai Perbupnya, langsung tetapkan APBDes, bisa langsung cairkan. Itu solusi untuk percepatan,” ujarnya.

Secara umum, kata Zulkifli, prioritas penggunaan Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Arah penggunaannya telah disusun dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pada 2024, Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar segera cairkan dana desa 2024 untuk empat gampong

Baca juga: Desa di Aceh terima alokasi Dana Desa Rp4,79 triliun untuk 2024

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024