Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan 24 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Di Mal Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.30 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko pukul 08.00-14.30 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB
6. Di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mall pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB
8. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Di Pintu masuk komplek Korpri Suradita Cisauk dan Perum Dasana Binong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di Mall Bekasi Cyber Park Kota Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB
12. Di Pasar Central Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda Depok pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Tetap terapkan prokes saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: DPRD DKI sederhanakan 17 perda tentang pajak


Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024