Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih menunggu hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan penyelidikan polisi terkait bocornya gas klorin pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan orang keracunan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Kamis, mengatakan bahwa hasil dari Puslabfor dan penyelidikan polisi akan dijadikan rekomendasi tindakan yang diambil kepada Pindo Deli 2 tersebut.

Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat akibat keracunan gas PT Pindo Deli 2

"Kami juga akan minta KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengkaji ulang, apakah perlu dibuat sistem keamanan untuk menghindari kejadian itu tak terulang kembali," katanya.

Menurut dia, rekomendasi pemerintah kepada PT Pindo Deli 2 harus dikeluarkan, karena bocornya gas klorin dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli sudah lima kali terjadi.

Pada Sabtu (20/1), ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, keracunan diduga akibat bocornya gas klorin dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.

Mereka yang mengalami keracunan harus dibawa ke sejumlah rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Sementara pada tahun 2023, saat terjadi peristiwa yang sama, pihak Pindo Deli 2 sempat menawarkan solusi, yakni merelokasi masyarakat yang tinggal di dekat pabrik. Namun, itu tidak terlaksana dan kini peristiwa keracunan kembali terjadi.

Baca juga: Pindo Deli sepakati perjanjian penanganan keracunan warga Karawang

Baca juga: Bupati Karawang desak Pindo Deli komitmen tangani peristiwa keracunan


"Dulu, salah satunya (solusi) boleh merelokasi masyarakat. Tanah masyarakat diganti oleh tanah dari Pindo Deli," kata dia.

Bupati berharap PT Pindo Deli kooperatif dan bersama-sama menyelesaikan persoalan kebocoran gas pabrik yang sering terjadi.

Hingga saat ini belum ada sanksi terhadap Pindo Deli 2, karena pemkab masih menunggu hasil uji laboratorium dan hasil pemeriksaan polisi.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024