Yang sedang kalian beritakan, ya semuanya. Semua sudah kami kerjakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan analisis transaksi kasus-kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kasus suap terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Yang sedang kalian beritakan, ya semuanya. Semua sudah kami kerjakan," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang laporan-laporan transaksi keuangan mencurigakan kasus suap Rudi.

PPATK, lanjut Agus, fokus pada transaksi-transaksi keuangan yang dibutuhkan KPK dan mendalaminya agar penyelesaian kasus di KPK berjalan lebih cepat.

"Kami koordinasi rutin, PPATK dengan KPK, supaya lebih efektif. Terutama untuk penelusuran aliran dana keterkaitan transaksi satu dengan transaksi yang lain," kata Agus.

Namun, Agus enggan memberikan keterangan detail terkait laporan apa saja yang disampaikan ke KPK.

"Kalau substansi, tanyakan KPK. Namanya koordinasi ya pasti sudah tukar informasi," kata Agus.

Pada Jumat (16/8), Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan Tim Penyidik KPK sedang mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus suap Rudi.

"Kami mempelajari apakah ada indikasi TPPU selain tindak pidana korupsinya, jika nanti ditemukan barang-barang bukti lain yang itu sesuai dengan profil aset dan kekayaannya," kata Bambang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, meyakini mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, bukan satu-satunya penerima suap terkait kasus suap di lingkup kegiatan di SKK Migas.

"Kalau melihat praktik korupsi itu sistemik. Tidak mungkin hanya satu orang yang menerima itu. Tapi, semua kan yang berbicara bukti," kata Busyro.

KPK telah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(I026/R021)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013