34 kapal ini sekarang digunakan dalam pengawasan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan hingga kini pihaknya memanfaatkan kapal pengawas (KP) yang ada yakni sebanyak 34 unit dalam pengawasan illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) atau penangkapan ikan secara ilegal, tidak sesuai regulasi dan tidak terlaporkan, menggunakan pola mencegat atau intercept.
 
“34 kapal ini sekarang digunakan dalam pengawasan dengan pola kita menggunakan pola menggergaji kapal ini digunakan intercept (mencegat) karena ada dukungan dari patroli udara dan menggunakan teknologi pengawasan pemantauan (Integrated Surveillance System/ISS),” ujar Ketua Tim Kerja pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, Hedhi Sugrito Kuncoro dalam webinar di Jakarta, Kamis.
 
Hedhi mengakui dengan luasan perairan Indonesia dengan 11 wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI), 34 armada kapal pengawas memang dirasa kurang.
 
“Kalau ari hasil kajian dilakukan oleh Balitbang KP kita itu membutuhkan sekitar 70 unit kapal pengawas untuk operasi 11 WPPNRI,” paparnya.
 
Namun demikian melalui teknologi pengawasan pemantauan melalui citra satelit serta dukungan dua unit pesawat patroli udara dirasa mampu mencegah IUUF di perairan Indonesia.
 
Lebih lanjut, KKP melakukan tugas pengawasan pada perairan di atas 12 mil, sementara perairan di bawah 12 mil menjadi kewenangan pemerintah daerah, karenanya dibutuhkan kerja sama sehingga pencegahan IUUF dapat dilakukan secara maksimal.
 
Hedhi juga melaporkan pada 2023, KKP melalui patroli udara mampu melakukan aktivitas pengawasan 11 WPPNRI dengan jumlah area seluas 1.127.947 mil persegi dengan 150 hari operasi dengan ja terbang rata-rata selama 614,96 jam.
 
Pelaksanaan operasi pesawat patroli, lanjut dia, mampu memantau sebanyak 995 kapal ikan Indonesia (KII) serta 124 kapal ikan asing (KIA).
 
“Jadi (armada) memang hanya34, terbatas di sisi yang lautnya, tapi kita dengan bantuan patroli udara ini sangat membantu dan strategi intercept ini menjadi salah satu upaya untuk menanggulangi IUU Fishing,” tutupnya.


Baca juga: KKP tegaskan pengawasan dilakukan pada seluruh tahapan usaha perikanan
Baca juga: RI ajukan pencurian ikan jadi kejahatan lintas negara di AALCO
Baca juga: KKP tangkap kapal penangkap ikan ilegal di Samudera Hindia

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024