Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menyelidiki peredaran obat bius jenis ketamin dan sabu-sabu di daerah itu yang diduga dari Batam, Kepulauan Riau, usai dua pengedar berinisial NT dan HA ditangkap di Penjaringan, awal Januari 2024.

"Kami mendapati bahwa keduanya memperoleh sabu-sabu dan obat bius dari Batam yang disebut berjejaring hingga Malaysia," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Sabu-sabu akan diedarkan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara oleh NT dan HA dengan harga Rp1 juta per satu gram, sedangkan ketamin dijual Rp400 ribu per gram.

Polisi telah menahan kedua tersangka di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar 30 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh

Barang bukti yang disita dari keduanya antara lain sabu-sabu dengan berat total 84,86 gram dikemas dalam plastik klip bening.

Selanjutnya, obat bius ketamin dengan berat 86,16 gram.

Polres Metro Jakarta Utara menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menjerat kedua tersangka.

Karena perbuatannya dapat terancam penjara hingga 20 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pemasok narkoba ke artis Ibra Azhari

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024