tim menemukan enam ribu gram atau enam kilogram ganja
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polres Jakut) menyetop peredaran ganja enam kilogram (kg) dari sisi utara Pulau Sumatera ke sejumlah lokasi di Jakarta yang memakai jasa loker pintar inisial PB.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan penggunaan loker pintar yang hanya bisa dibuka lewat aplikasi telepon seluler itu untuk menyamarkan pengiriman ganja.

"Tanggal 6 Januari, pukul 17.30 WIB, tim Polres Jakut dapat tangkapan satu orang inisial MJT di salah satu apartemen kawasan Pluit Selatan. Saat digeledah, tim menemukan enam ribu gram atau enam kilogram ganja, dia ambil dari dalam mesin PB," kata Prasetyo.

PB adalah layanan loker penyimpanan berbasis aplikasi ponsel pintar untuk keamanan mengirim, menyimpan dan mengambil barang.

Saat ditangkap, MJT sempat berkilah bahwa isi paket yang diterima itu adalah makanan.

Baca juga: Polrestro Jakut selidiki peredaran obat bius dan sabu dari Batam

Namun tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan bukti bahwa tersangka MJT telah memesan ganja lewat telepon seluler kepada seseorang berinisial R dari Sumatera, sebelum mengambil paket berisi ganja tersebut di dalam loker PB.
 
"Dalam percakapannya, MJT menanyakan ganja. Selanjutnya dia meminta agar dikirim ganja itu ke dalam mesin PB-nya melalui jasa pengiriman ekspedisi," kata Prasetyo.

Setelah penggeledahan itu, lalu ditemukan ada sejumlah ganja yang dibelit lakban cokelat dengan berat total enam kilogram dalam kardus yang diterima MJT itu.

Tim pun membawa pria tersebut ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Metro Jakarta Utara kini pun memburu R untuk pengembangan penyelidikan kasus peredaran ganja dari utara Pulau Sumatera itu.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar 30 kg sabu jaringan Malaysia di Aceh

Polisi menjerat MJT dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024