Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling pemilik kendaraan wajib membawa  KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para pemilik kendaraan membayar pajak di14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di depan Kantor Kecamatan Cipinang 09.00-12.00 W7B dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Indomaret Perum Dasana Indah pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling pemilik kendaraan wajib membawa  KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Soal baliho roboh, Polda Metro Jaya: Lapor 110

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024