Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (25/1) menjadi sorotan mulai dari penangkapan terduga teroris di Jawa Tengah sampai mutasi beberapa jabatan perwira Polri.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik kembali dibaca:

Densus tangkap sejumlah terduga teroris di Jateng

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Kamis.

Kepada Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penegakan hukum dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Jateng.

Selengkapnya baca di sini.

Polri mutasi sejumlah kabid humas dalam rangka pengembangan karier

Awal tahun 2024 Polri memutasi dan merotasi 211 personel di antaranya sejumlah kepala bidang hubungan masyarakat (kabid humas) dari sejumlah Polda.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Jakarta, Kamis, menyebut mutasi dan rotasi 211 personel Polri ini dalam rangka pengembangan karier, serta meningkatkan kapasitas personel.

Selengkapnya baca di sini.

Saksi: Praktik fee 3 persen untuk rekanan di Akpol sudah turun-temurun

Saksi kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan fee sebesar 3 persen.

Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.

Selengkapnya baca di sini.

Hakim vonis WNA Malaysia 8 tahun penjara seludupkan sabu dalam perut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis delapan tahun penjara warga negara asing (WNA) asal Malaysia terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) karena terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam perutnya.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1), yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Selengkapnya baca di sini.

Kepala BNPT: Kerja sama pemerintah dan masyarakat cegah teror

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel mengatakan kerja sama pemerintah dan masyarakat mampu mencegah terjadi tindakan terorisme.

"Patut disyukuri bahwa pada tahun 2023 tidak ada kejadian teror. Hal tersebut dikarenakan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat," ujar Rycko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024