Erdogan menerbitkan undang-undang tersebut dua hari setelah parlemen Turki meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk menyetujui permohonan Swedia bergabung dengan aliansi militer Barat itu.
Erdogan "memutuskan untuk memublikasikan undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Agung Nasional Turki terkait aksesi Swedia ke NATO, dan menandatangani keputusan presiden tentang protokol aksesi Swedia ke NATO serta menyetujui protokol terkait," menurut pernyataan dari kantornya.
Parlemen Turki melakukan pemungutan suara untuk RUU tersebut usai sesi pembahasan di Majelis Agung Nasional pada Selasa (23/1) malam waktu setempat. Total 346 anggota parlemen berpartisipasi dalam pemungutan suara itu, dengan 287 memberikan suara dukungan, 55 menolak, dan empat abstain.
Dengan ratifikasi Turki, Hongaria menjadi satu-satunya negara anggota NATO yang belum menyetujui permohonan Swedia untuk bergabung dengan NATO.
Swedia dan Finlandia mengajukan permohonan untuk bergabung dengan NATO setelah Rusia meluncurkan kampanye militernya di Ukraina pada 2022. Keanggotaan mereka membutuhkan persetujuan bulat dari seluruh anggota NATO.
Turki menyetujui permohonan Finlandia untuk bergabung dengan NATO pada Maret tahun lalu, namun tidak kunjung menyetujui aksesi Swedia, dan menuntut negara Nordik tersebut untuk menangani lebih lanjut sejumlah kekhawatiran keamanan Ankara.
Pada Oktober tahun lalu, Erdogan menandatangani protokol aksesi Swedia ke NATO dan mengajukannya ke parlemen untuk diratifikasi.
Komite urusan luar negeri parlemen Turki menyetujui permohonan Swedia untuk bergabung dengan NATO setelah melalui pembahasan pada Desember tahun lalu, sebuah langkah penting untuk membawa isu tersebut ke tahap pemungutan suara penuh di parlemen.
Turki mendapat tekanan dari Amerika Serikat untuk menyetujui aksesi Swedia ke NATO, tetapi Ankara menahan ratifikasinya guna menekan Washington untuk mengizinkan penjualan jet tempur F-16.
Pewarta: Xinhua
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024