Lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor perkebunan tersebut sekitar 2.320 hektare
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan pengembangan sektor perkebunan rakyat seluas 2.000 hektare pada tahun 2024 guna mendukung peningkatan nilai tukar petani sehingga lebih sejahtera.

Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sektor perkebunan tersebut sekitar 2.320 hektare.

Baca juga: Disbun Kaltim bantu intensifikasi 533 poktan sepanjang 2019-2023

Ia mengungkapkan, lahan yang disiapkan mencakup penambahan areal tanaman perkebunan sebesar 470 hektare, terdiri dari kakao 100 hektare, karet 100 hektare, kelapa sawit 100 hektare, lada 50 hektare, pala 50 hektare, aren 25 hektare, kopi 20 hektare dan kakao Mahakam Ulu 25 hektare.

Selain itu, lanjut Muzakir juga ada program pemeliharaan atau intensifikasi tanaman perkebunan dengan lahan yang disiapkan seluas 1.950 hektare terdiri dari tanaman kakao 100 hektare, karet 200 hektare, kelapa sawit 300 hektare, lada 150 hektare, kelapa dalam 100 hektare, pala 50 hektare, aren 50 hektare dan kepala sawit (MP) 1.000 hektare.

Sementara itu juga ada program peremajaan tanaman perkebunan dengan lahan yang disiapkan seluas 350 hektare, terdiri dari karet 300 hektare dan kakao 50 hektare. Selanjutnya rehabilitasi tanaman perkebunan 50 hektare.

Muzakkir menjelaskan tahapan permohonan bantuan pengembangan perkebunan rakyat tersebut dimulai dari proposal kelompok tani kemudian permohonan tersebut diserahkan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan dan diverifikasi.

Baca juga: Perkebunan teh miliki potensi pengurangan emisi gas rumah kaca

"Setelah diverifikasi, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur," kata Muzakir.

Ia menambahkan, proses berlanjut dengan verifikasi calon petani/calon lokasi atau CP/CL, jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi CP/CL perkebunan, permohonan tidak dapat diterima.

"CP/CL berkaitan dengan pengurus ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan di luar kawasan hutan, inilah hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik,” tambahnya.

Langkah berikutnya mencakup pengadaan barang atau jasa dan penyerahan bantuan ke kelompok tani atau gabungan kelompok tani.

"Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat, Disbun Kaltim  terus memberikan perhatian terhadap peran kelembagaan petani dengan memberikan dorongan dan motivasi untuk mengembangkan usaha mereka," kata Ahmad Muzakir.

Baca juga: KPPU Kanwil I fokus pantau industri karet Sumut pada 2024
 

Pewarta: Arumanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024