Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih tetap membuka Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, tapi dengan jam layanan terbatas, Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini berlangsung pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : seberang halaman parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng


Dokumen yang diperlukan untuk mengaksesnya yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024