Perusahaan dimaksud juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjatuhkan denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT NTS di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.

“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkan perbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.

Baca juga: Dibuang dari kapal, sampah plastik asing nyampah di Pantai Natuna

"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.

Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum," katanya.

Penerimaan uang pidana denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Berikutnya, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, serta melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.

"Perusahaan dimaksud juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah," kata Dwi Astuti. (KR-PRA).

Baca juga: Pemprov Lampung siapkan dua lokasi pengelolaan limbah B3

Baca juga: ITDC olah limbah cair dan sampah dukung wisata hijau

Baca juga: Akademisi ingin presiden terpilih hentikan pertambangan di pulau kecil


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024