Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Udara (AU) memberikan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk normalisasi Kali Sunter.

"Kami memberikan izin kepada Kemen PU dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan normalisasi di lahan milik negara yang dikuasakan kepada kami," kata Panglima Komando Operasi 1 TNI AU Marsekal Muda M. Syaugi di Markas Komando Operasi Angkatan Udara I, Halim, Jakarta, Selasa.

Pemberian izin tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI AU, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Normalisasi Kali Sunter akan dilakukan pada lahan sepanjang 3 km yang melintasi Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma.

Kali yang memiliki lebar sekitar 4 meter tersebut akan diperlebar hingga 24 meter.

"20 meter untuk kali, dan 4 meter untuk jalan inspeksi. Lahan yang digunakan milik TNI AU," katanya.

Perjanjian antara TNI AU, Kementerian PU, dan Pemprov DKI tersebut berlaku selama satu tahun. Syaugi mengemukakan perjanjian tersebut bisa diperbarui.

"Sistemnya, tanpa mengubah status kepemilikan tanah," katanya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mohamad Hasan menyebutkan bahwa pengerjaan normalisasi Kali Sunter dimulai sejak Oktober 2011.

Dia mengemukakan normalisasi Kali Sunter yang melewati Lanud Halim Perdana Kusuma bisa selesai dalam waktu kurang dari satu tahun.

"Kami hanya menggunakan sisi sebelah kiri tanpa menyentuh tanah milik masyarakat. Kurang dari setahun selesai," katanya.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013