Pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.
Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden RI Anies Baswedan berkomitmen mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tidak memberikan rasa keadilan untuk  pekerja kerah biru.

"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Anies mengatakan bahwa UU Ciptaker yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.

Mengutip data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengatakan bahwa pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era pasca-UU Ciptaker Presiden RI Joko Widodo, pengangguran hanya turun 0,73 persen.

"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tidak kalah penting, Anies mengatakan bahwa pada era pasca-UU Ciptaker pemenuhan hak pesangon kepada korban PHK tidak diberikan secara penuh.

Menurut dia, hak tersebut harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai sehingga pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.

"Jadi, kami ingin memastikan review atas omnibus law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Insyaallah, kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi," kata Anies.

Anies mengatakan bahwa persoalan UU Ciptaker bukan hanya terkait dengan urusan perburuhan, melainkan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang termasuk kewenangannya banyak sekali, yang justru menimbulkan permasalahan merepotkan pengusaha-pengusaha

"Jadi, kita ingin agar ketika revisi benar-benar tuntas tidak meninggalkan masalah. Jangan sampai mengejar deadline, tetapi keteteran di pelaksanaan," kata dia.

Baca juga: Anies soroti harga pangan dan sulit kerja dalam kampanye di Purwakarta
Baca juga: Anies sebut reformasi tata niaga pangan jadi prioritas jika terpilih


Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024