Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Eva Susanti menyebutkan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah dilakukan 50 negara di dunia.
 
"Terdapat 50 negara yang telah menerapkan cukai SSB (Sugar-Sweetened Beverage atau minuman berpemanis)," katanya dalam acara Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada MBDK di Jakarta, Senin.
 
Di kawasan Asia Tenggara, ia menyebutkan sejumlah negara, seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam telah menerapkan peraturan serupa.
 
Ia menjelaskan peraturan tersebut diterapkan sejak 2019 di Malaysia, dengan memberikan pajak 0,40 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp1.300 - per 100 ml minuman berkarbonasi dan alkohol dengan batasan gula lima gram.

Baca juga: Wamenkes ingin regulasi minuman berpemanis bisa contoh Singapura
 
Selain itu, Filipina sejak 2018 telah menerapkan peraturan yang sama dengan menerapkan cukai 6 Peso Filipina atau sekitar Rp1.600 - per liter untuk minuman berpemanis kalori dan non-kalori.
 
"Di Filipina, penerapan cukai (pada MBDK) dapat menghindari 5.913 kematian yang berhubungan dengan diabetes, 10.339 kematian yang berhubungan dengan penyakit jantung iskemik, dan 7.950 kematian yang berhubungan dengan stroke pada 20 tahun mendatang," ujarnya.
 
Eva menyebutkan penerapan cukai pada MBDK juga berpengaruh dalam hal lainnya, seperti menurunkan penjualan, impor, dan konsumsi SSB di berbagai negara, seperti Thailand, Chile, dan Barbados.

Penelitian, kata dia, juga mengemukakan penerapan cukai pada MBDK turut mengurangi prevalensi kelebihan berat badan sekitar 1-3 persen dan obesitas 1-4 persen.
 
"Di bidang kesehatan, penerapan cukai pada MBDK mengurangi kejadian diabetes tipe 2, penyakit jantung, stroke, dan kematian dini," katanya.
 
Di Indonesia, pihaknya telah melakukan simulasi jika diterapkan cukai MBDK sebesar $0,3 atau sekitar Rp4.700 per liter akan menurunkan 63.000 kasus diabetes pada masyarakat prasejahtera dan 1.487.000 kasus diabetes pada masyarakat berpenghasilan tinggi.
 
Terkait hal itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono telah memastikan peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan pada tahun ini.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," katanya.

Baca juga: Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Baca juga: Ketua YLKI: 58 persen masyarakat dukung wacana pengenaan cukai MBDK
Baca juga: Koalisi Pangan Sehat Indonesia dorong cukai minuman berpemanis

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024