Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyebutkan seorang pemilik sumur minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah menyerahkan diri ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Senin, mengatakan upaya timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktivitas penambangan minyak tanpa izin dengan memberikan pemahaman bahwa tindakan itu termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Upaya itu akhirnya membuat pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di Bajubang satu pekan lalu menyerahkan diri ke Polda Jambi," kata Mulia.

Dua orang saksi menyebutkan bahwa orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi secara ilegal adalah DR (44) warga RT 01 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang.

Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi itu.

Setelah mengantongi identitas pelaku, timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi.

"Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi menggunakan peralatan manual, dan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran," kata dia.

Sebelumnya, beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada 18 Januari 2024.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024