Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan trend pelanggaran Pemilu, khususnya untuk pemilihan legislatif di Aceh, didominasi soal netralitas keuchik (kepala desa) hingga aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk Aceh, trend paling banyak pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh keuchik dan aparat desa," kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Fahrul Rizha dalam diskusi publik Aceh Resource and Development (ARD) terkait kesiapan, pengawasan pemilu dan netralitas penyelenggara negara, di Banda Aceh.

Fahrul menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah dan sedang menangani dua kasus terkait netralitas ASN, dan delapan dugaan pelanggaran oleh kepala desa.

Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas keuchik terjadi di wilayah Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya dan Aceh Tengah. Di Bireuen terkait ASN Kemenag yang ikut berkampanye, dan politisasi bantuan.

Selanjutnya, tambah dia, pihaknya juga mendapatkan laporan soal terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu di Kota Langsa dan Lhokseumawe yaitu terkait bantuan hingga pembagian sembako.

"Bahkan, ada dugaan di Aceh Tenggara terkait ada Caleg yang menjanjikan dan disertai pengancaman," ujarnya.

Terhadap penanganan masalah tersebut, lanjut Fahrul, Panwaslih Aceh sudah melakukan penanganan. Untuk ASN, selain melalui proses Sentra Gakkumdu, juga disampaikan langsung ke KASN.

"Trend pelanggaran adalah aparatur desa serta ASN, dan untuk kasus ASN sudah dilimpahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)," demikian Fahrul Rizha Yusuf.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024