Surabaya (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua program untuk perlindungan konsumen.

Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, dalam seminar di Surabaya, Selasa, mengatakan dua program strategis itu adalah pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan cetak biru program literasi keuangan nasional.

"Program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK," katanya.

Menurut Anto, sistem ini akan diterapkan secara bertahap dengan penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan pada Januari hingga April 2013.

Selain itu, pembentukan dan implementasi pusat pengaduan bekerja sama dengan pihak ketiga pada April-Oktober 2013, serta implementasi penuh FCC yang terkoneksi antara OJK dengan LJK pada Oktober-Desember 2013.

"Kami berharap pada April 2014, implementasi FCC dapat dioperasikan secara penuh oleh OJK," ujarnya.

Terkait edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 pada 26 Juli 2013 sebagai payung hukum bagi pengaturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013