Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa tidak sepakat jika waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi diundur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), tegasnya, harus bekerja ekstra untuk mampu merapikan data sebelum jadwal yang sudah ditetapkan.

"Tidak usah dimundur-mundurkan, tahapan pemilu sesuai jadwal saja. Itu preseden buruk kalau sampai harus mundur. Kan waktunya cukup," jelas Agun di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan memang masih banyak penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Berdasarkan pengalaman perekaman KTP elektronik, katanya, kondisi geografis beberapa daerah yang letak kecamatannya jauh, dan banyaknya orang yang bekerja di luar daerah menjadi faktor penghambat.

"Komisi II DPR akan terus mengontrol perkembangan hingga DPT. Janganpun satu juta, tidak ada selisihnya pun kita akan kontrol. Makanya sampai kita bersepakat, nanti pada akhirnya DPT itu diputuskan di Komisi II bersama-sama dengan pemerintah dan KPU," katanya.

"Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyampaikan, pemunduran waktu penetapan DPT bisa dilakukan sebelum rekapitulasi nasional. Pemunduran harus dilakukan dengan perhitungan waktu serta peta masalah yang jelas.

Dalam waktu dekat KPU perlu menyandingkan sistem dan data antara Pemerintah dan KPU yang tujuannya untuk uji silang antara data yang dimiliki KPU dan milik Kemendagri dalam hal penyediaan DP4-nya. Sehingga, nanti akan diketahui kekurangan-kekurangan.

"Sayangnya, dorongan untuk melakukan cross check data tidak pernah ditanggapi KPU. Saya berharap proses penyandingan data bisa dilakukan secepatnya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, penetapan DPT tingkat kabupaten/kota dijadwalkan 13 September 2013.

Selanjutnya rekapitulasi DPT di KPU provinsi dilakukan pada 8 Oktober dan terakhir rekapitulasi nasional di KPU Pusat pada 23 Oktober 2013.

Mengingat masih banyaknya pemilih ganda identik, dan pemilih di bawah umur dalam DPSHP, KPU mengusulkan agar memundurkan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sementara waktu penetapan di tingkat pusat tidak berubah.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013