Penyelenggara pemilu wajib tegas karena tugas mereka dilindungi undang-undang. Keseriusan mereka akan mampu menciptakan pemilu yang jujur, adil dan demokratis
Medan (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Redyanto Sidi mengatakan, sosialisasi terkait Pemilu 2024 perlu digalakan di Sumatera Utara agar tidak terjadi pelanggaran, terutama yang bersinggungan dengan perangkat daerah.

"Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh tentang aturan-aturan, bentuk pelanggaran termasuk ancaman hukuman bagi yang terlibat," ujar Redyanto di Medan, Senin.

Baca juga: Kemenkumham Bali gandeng KPU sosialisasi pemilu di lapas

Dengan begitu, dia melanjutkan, perangkat daerah termasuk kepala daerah dan kepala desa mewaspadai setiap tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang No. 17 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 282 undang-undang itu menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kemudian, pada Pasal 283 tertulis, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Kalau terjadi pembiaran, pemilu tidak lagi berjalan demokratis, jujur dan adil. Ketika penyelenggara pemilu tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, masyarakat akan pesimistis memandang pemilu," kata Redyanto.

Baca juga: Polres Trenggalek aktif sosialisasi pemilu di kalangan pemilih pemula

Oleh sebab itu, dia berharap penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mampu bekerja dengan profesional tanpa terganggu oleh kepentingan tertentu.

Setiap pelanggaran pemilu, Redyanto menambahkan, idealnya dituntaskan dan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat.

"Penyelenggara pemilu wajib tegas karena tugas mereka dilindungi undang-undang. Keseriusan mereka akan mampu menciptakan pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Kepercayaan publik pun terjaga," tutur dia.

Di Sumut, Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten menelusuri beberapa kasus dugaan perangkat daerah memberikan dukungan kepada salah satu calon pasangan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Salah satunya, Bawaslu Sumut mendalami video ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Medan.

Kemudian, ada pula video yang diduga bentuk dukungan untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari oknum perangkat desa di Kabupaten Batubara. Bawaslu Batubara pun terus menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: TPM Ganjar-Mahfud gelar sosialisasi galang dukungan dari pemuda 

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024