Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) memperingatkan tentang kemampuan daya tampung dan daya dukung tempat pembuangan akhir atau TPA nasional yang diproyeksikan penuh pada tahun 2028 atau bahkan lebih cepat.

"Ini berdasarkan background study yang kami gunakan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 - 2045," kata Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati dalam dialog reformasi pengelolaan sampah di Jakarta, Selasa.

Vivi mengatakan produksi sampah domestik nasional diproyeksikan meningkat hingga mencapai angka 82,2 juta ton per tahun pada 2045.

Baca juga: Presiden Minta TPA Manggar Jadi Contoh Pengelolaan Sampah

Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah masih akan mengalami darurat sampai tahun 2045, jika masih menggunakan skenario pengelolaan secara standar atau business as usual.

Sistem pengelolaan sampah yang belum optimal di sektor hulu, yang bisa membuat Indonesia darurat sampah. Kondisi itu terjadi akibat pengumpulan sampah yang tidak terpilah, fasilitas pengelolaan sampah antara yang mangkrak dan belum optimal, serta infrastruktur pengangkutan sampah yang terbatas.

"Perkiraan kami, kalau kita business as usual, pada tahun 2028 semua TPA di semua kota/kabupaten sudah mencapai puncaknya atau over capacity. Artinya, kunci ke depan kita melakukan reformasi tata kelola, sehingga kita bisa membangun kemampuan untuk mengelola sampah dengan lebih baik," kata Vivi.

Kementerian PPN mencanangkan reformasi pengelolaan sampah sebagai upaya menangani permasalahan timbulan sampah agar tidak memenuhi tempat pembuangan akhir di berbagai daerah.

Vivi mengungkapkan bahwa upaya reformasi pengelolaan sampah dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman dalam proyek pengurangan emisi di perkotaan melalui peningkatan pengelolaan sampah atau disebut ERiC-DKTI.

Proyek ERiC-DKTI yang dimulai tahun 2020 tersebut bertujuan mendukung perencanaan dan pengembangan sistem pengelolaan sampah dengan memperbaiki kondisi yang diperlukan di tingkat nasional dan kota, perbaikan mencakup aspek pendanaan, teknis dan kelembagaan sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Lokasi penerapan proyek ada di lima kota dan satu kabupaten, yakni Kota Jambi, Kota Bukittinggi, Kota Cirebon, Kota Malang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Bogor.

Vivi mengungkap dalam tiga tahun perjalanan reformasi pengelolaan sampah sudah menghasilkan enam laporan kajian utama analisis kebijakan, penerbitan tiga peraturan daerah retribusi (Kota Bukittinggi, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon), kalkulator digital yang memuat biaya pengelolaan sampah dan retribusi, serta interoperabilitas lima sistem data informasi persampahan.

Kegiatan reformasi pengelolaan sampah itu juga menghasilkan lebih dari 558 kepala keluarga melakukan pemilahan sampah, lebih dari dua ton per hari sampah yang terpilah dicegah masuk ke TPA, serta enam rencana induk pengelolaan sampah (RIPS) disusun secara partisipatif dan komprehensif.

Baca juga: KLHK luncurkan gerakan "Compos Day" kurangi sampah organik di TPA

Baca juga: HPSN 2023 jadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia


"Kami sangat mengapresiasi berbagai kementerian/lembaga yang terlibat, mulai dari Kementerian PPN, KLHK, Kementerian PUPR, Kemendagri, serta dukungan berbagai pemerintah daerah. Dukungan ini menjadi sangat kuat dalam implementasinya dengan dukungan pemerintah Jerman beserta tim dari GIZ," imbuhnya.

Lebih lanjut, Vivi menyampaikan bahwa langkah Indonesia yang bebas sampah tidak hanya untuk mencapai agenda 2030, tetapi juga komitmen global lainnya berupa emisi nol bersih pada tahun 2060.

Sejumlah target global itu memerlukan komitmen yang kuat bagi Indonesia dan harus berbasis bukti supaya tidak reinvent the wheel.

"Berbagai pengembangan riset dan teknologi untuk persampahan menjadi keharusan bagi kita dalam hal menyusun berbagai kebijakan yang diharapkan bisa applicable, juga operasional di masing-masing kota dan komunitas," pungkas Vivi.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024