APK yang telah diamankan saat ini disimpan di kantor Bawaslu  DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Bawaslu setempat dan perwakilan partai politik menertibkan sebanyak 2.918 alat peraga kampanye (APK) selama dua pekan ke depan serta mayoritas didapat dari Kecamatan Sawah Besar.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Pusat Rachmat Hidayat merinci petugas mengumpulkan sebanyak 37 APK pada Jumat (19/1) dan 2.881 APK pada Jumat (26/1).

"APK yang telah diamankan saat ini disimpan di kantor Bawaslu  DKI Jakarta," kata Rachmat dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan penarikan APK pada Jumat (26/1), petugas mengamankan sebanyak 104 APK dari Kecamatan Menteng, 68 APK dari Johar Baru, 132 APK dari Senen, 67 APK dari Cempaka Putih, 131 APK dari Gambir, 117 APK dari Kemayoran, 564 APK dari Tanah Abang dan terbanyak dari Sawah Besar sebanyak 1.698 APK.

Rachmat menjelaskan sejumlah perwakilan dari partai politik telah mengambil APK yang diamankan karena kondisinya masih dalam keadaan layak.

Dalam kesempatan sebelumnya, Pemkot Jakpus dan Bawaslu Jakpus merapikan APK di sepanjang Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen pada 19 Januari lalu.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama penyelenggara, peserta dan pengawas pemilu dengan pemerintah kota.

Jalan Salemba Raya dipilih karena dikhawatirkan APK mengganggu mobilitas, seiring dengan banyaknya bus TransJakarta yang melintas.

Petugas pun menyerahkan perwakilan partai politik untuk melakukan perapihan spanduk, bendera dan baliho partai atau caleg yang kondisinya tidak terpasang baik atau tidak sesuai aturan.

Baca juga: Pemasangan APK dengan kawat jadi kendala penertiban
Baca juga: Warga bisa tertibkan APK pada masa tenang Pemilu 2024
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan APK di Jakarta setiap Jumat malam

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024