Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan kembali kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara.

"KPU seharusnya sudah belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Mempersiapkan personel KPPS agar dapat bekerja dengan optimal pada hari H pemungutan dan penghitungan suara," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pelatihan bagi personel KPPS sangat penting agar semua anggota dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, tidak muncul kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Arfianto menambahkan kesiapan petugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk mencegah munculnya kekacauan yang timbul di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: KPU siapkan inovasi kebijakan cegah petugas KPPS meninggal dunia
Baca juga: KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 harus terbuka


Selain itu, kesiapan petugas KPPS juga untuk mencegah berlarut-larutnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menimbulkan persoalan kesehatan bagi mereka, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Ia mengingatkan KPU untuk dapat mengawasi jalannya proses yang terjadi di daerah mengenai adanya dugaan kasus-kasus pemotongan uang makan, uang transportasi hingga honor yang yang beredar di pemberitaan media massa dan media sosial.

"Jangan sampai ada pemotongan honor oleh oknum tertentu yang membuat kinerja KPPS terhambat sehingga dapat mengganggu jalannya pemungutan suara," katanya menegaskan.

Baca juga: KPU RI ingatkan jajaran jangan potong hak petugas KPPS

Selain KPU, lanjut Arfianto, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus memperkuat pengawasan netralitas dan ketegasan terhadap KPPS, apalagi setelah muncul berita adanya anggota KPPS yang tidak netral.

"Bawaslu Pusat harus dapat memperkuat koordinasi dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota agar menjaga netralitas petugas KPPS selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Hal ini penting untuk mencegah adanya kecurangan, baik untuk pemilihan presiden-wakil presiden maupun pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah nantinya," jelasnya.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia., Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

Untuk pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Baca juga: Komisi IX minta pemerintah antisipasi kpps yang kelelahan di pemilu
Baca juga: Legislator minta puskesmas cek kesehatan KPPS sebelum pemilu

Baca juga: KPU lantik 5,7 juta lebih anggota KPPS serentak di 71.000 lokasi

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024