Dengan adanya beberapa pilihan, saya rasa mahasiswa dan orang tua bisa memutuskan dan melakukan komparasi mana yang terbaik dan mana yang lebih trust untuk kondisi masing-masing
Jakarta (ANTARA) - PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyatakan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lembaga pendidikan formal.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan layanan yang diberikan Danacita juga dapat melengkapi berbagai macam solusi lain yang sudah disediakan oleh setiap lembaga pendidikan, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Dengan adanya beberapa pilihan, saya rasa mahasiswa dan orang tua bisa memutuskan dan melakukan komparasi mana yang terbaik dan mana yang lebih trust untuk kondisi masing-masing," kata Alfonsus.

Alfonsus menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar uang kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.

Danacita juga tidak mengharapkan kampus mitra untuk memaksa mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan. Dengan demikian, imbuh dia, keputusan terakhir berada di tangan mahasiswa dan wali.

Alfonsus menilai istilah pinjaman online (pinjol) yang disematkan pada Danacita kurang tepat karena lekat dengan stigma negatif yang berkaitan dengan kegiatan ilegal. Padahal, jelasnya, Danacita merupakan penyelenggara LPBBTI yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Danacita Harry Noviandry menambahkan Danacita selalu mengedepankan prinsip manajemen risiko dalam memproses aplikasi. Danacita menerapkan proses analisa dan verifikasi terlebih dahulu untuk menilai kesanggupan calon penerima dana dalam melunasi pendanaan.

Oleh sebab itu, Danacita mewajibkan calon penerima dana melakukan pengajuan bersama orang tua atau wali apabila masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup. Danacita juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung ke rekening lembaga pendidikan dengan harapan memenuhi unsur tepat guna.

Adapun keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita berkisar 0,07 persen per hari yang mencakup biaya platform per bulan dan biaya persetujuan, tanpa biaya biaya administrasi. Angka tersebut di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK, yakni sebesar 0,1 persen per hari.

Sementara dalam proses penagihan, Danacita berkomitmen untuk mengedepankan etika penagihan secara baik dan benar mengingat staf yang berkomunikasi langsung dengan penerima dana sudah tersertifikasi dan mendapat pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Harry mengatakan proses penagihan yang dilakukan Danacita juga mematuhi peraturan yang ditetapkan OJK.

"Kami bisa sampaikan, bahwa kami secara tata cara penagihan melakukan soft collection yang benar-benar melihat etika itu sebagai hal penting untuk kami. Dan kami berusaha apabila ada kesulitan daripada calon penerima dana di kemudian hari, kami juga memberikan solusi-solusi yang sudah kami punyai di SOP internal," kata Harry.

Baca juga: OJK: Belum ada pelanggaran yang dilakukan Danacita maupun kampus ITB

Baca juga: ITB pertahankan kerja sama dengan Danacita sebagai pilihan bayar UKT

Baca juga: OJK benarkan adanya kerja sama antara pinjol Danacita dan ITB

 

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024