Jakpro itu kan perusahaan, jadi harus meminta legal opinion (pendapat hukum) ke kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut penting bagi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menuntaskan persoalan Kampung Susun Bayam (KSB).
 
"Karena ini kan ada unsur politis. Jakpro itu kan perusahaan, jadi harus meminta legal opinion (pendapat hukum) ke kejaksaan sebagai pengacara negara dan ke BPKP. Supaya ini jelas benar atau tidaknya? Boleh tidak saya kasih? Akan kah kena kasus korupsi atau tidak?," kata Agus di Jakarta, Senin.
 
Agus mengatakan dengan pendapat hukum itu nantinya Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum yang jelas untuk menangani Kampung Susun Bayam yang saat ini sedang ditempati secara paksa oleh beberapa warga eks Kampung Bayam.
 
Menurut Agus, pendapat hukum ini juga akan menghentikan politisasi yang terjadi. Jika Jakpro atau Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan secara terburu-buru tanpa pendapat hukum tersebut, Agus khawatir kebijakan itu justru menjadi temuan oleh BPKP maupun KPK.
 
"Setelah pendapat hukum tersebut diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain kecuali mematuhinya," ujar Agus.
 
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan segala kebutuhan dasar kehidupan warga yang terdampak mulai dari transportasi, sekolah, pasar, pelayanan kesehatan, hingga mata pencaharian dalam melakukan relokasi warga melalui program apapun agar mereka tetap bisa menjalankan kehidupan.
 
Sebelumnya, Perseroda PT Jakarta Propertindo  (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
 
"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni KSB," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Senin.
 
Hal itu ditegaskan Iwan untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga yang masih bertahan di KSB. Padahal perseroan telah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan independen.
 
Diketahui PT Jakpro telah mengeluarkan dana sekitar Rp13,9 miliar untuk kompensasi warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara. Proses ganti rugi berjalan selama dua tahun atau sebelum KSB selesai dibangun sebagai hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta JIS.
 
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, dari sisi hukum pihaknya telah menyelesaikan kewajiban yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
 
Iwan menjelaskan seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 kepala keluarga sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.

Bahkan menurut Iwan pencairan dana  program rencana aksi merumahkan kembali (resettlement action plan/ RAP) bagi warga KSB berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya dimulai akhir 2019 hingga pertengahan 2021.
Baca juga: Jakpro tegaskan tak ada perjanjian tertulis dengan warga Kampung Bayam
Baca juga: Pengamat: Pemprov DKI dan eks warga Kampung Bayam harus patuhi aturan
Baca juga: Legislator desak Heru kembali pada perjanjian awal Kampung Susun Bayam

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024