Data pemilih yang pindah memilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan batas waktu layanan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pindah memilih ke tempat lain hingga 7 Februari 2024.

"Batas pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Iskandar Agani di Banda Aceh, Senin.

Iskandar menyebutkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3,742 juta orang terdiri atas 1,839 juta laki-laki dan 1,902 juta perempuan.

Mereka memilih di 16.046 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 gampong/desa pada 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di provinsi untuk bagian barat Indonesia tersebut.

Ia menyebutkan layanan pindah memilih tersebut untuk mengakomodasi agar pemilih yang tidak berada di TPS tempatnya memilih pada hari pemungutan suara tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

"Data pemilih yang pindah memilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Ada beberapa syarat atau kategori untuk pindah memilih," kata Iskandar.

Syarat pertama, kata dia, pemilih berada di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, sedang menjalani perawatan di rumah sakit, terkena bencana alam, dan menjadi tahanan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan).

Terkait dengan surat suara diberikan kepada pemilih yang pindah memilih, lanjut Iskandar, disesuaikan dengan daerah pemilihannya asal tempat pemilih terdaftar. Kalau dalam provinsi, berbeda daerah pemilihannya calon anggota legislatif maka mendapatkan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dan surat suara Pemilu Anggota DPD RI.

Pindah memilih keluar provinsi, kata dia, hanya mendapatkan surat suara pilpres. Surat suara lainnya, seperti surat suara Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota tidak diberikan.

"Warga juga bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Syaratnya, belum terdaftar dalam DPT dan memilih di TPS tempatnya domisili. Pemilih menggunakan KTP diberikan waktu memilih 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir," kata Iskandar.

Baca juga: KPU DKI ingatkan warga terkait batas akhir urus pindah lokasi memilih
Baca juga: Santri dan mahasiswa di Jombang dominasi pemilih pindah TPS


Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024