Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan sinkronisasi data pendidikan dan ketenagakerjaan diperlukan karena menjadi acuan untuk memastikan penyerapan tenaga kerja oleh pelaku industri di Tanah Air.

"Peta data, peta tenaga kerja, peta pendidikan itu harus betul-betul disinkronkan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin.

Pemetaan diperlukan untuk mengetahui secara pasti kebutuhan industri di Indonesia yang akan menyerap tenaga kerja, dengan diproyeksikan dominasi pekerja usia produktif dalam era bonus demografi pada 2030-2045.

Baca juga: Kemenko PMK soroti peran pemerintah daerah dalam pendidikan vokasi

Ia menjelaskan interaksi antara dunia pendidikan dan dunia usaha penting untuk menyiapkan pekerja terampil sejak dari hulu, yaitu bangku pendidikan dan memberikan para pelajar kesempatan magang untuk mendapatkan pengalaman.

"Kalau kita lihat loop-nya lagi dari satu map tadi bagaimana di hulunya kita bereskan, kurikulumnya dimasukkan," katanya.

Sinkronisasi itu, katanya, juga akan memudahkan perkenalan perkembangan teknologi yang digunakan oleh industri, untuk memastikan para pelajar tidak tertinggal dengan pemahaman teknologi terbaru yang dicari oleh para pengusaha dari pencari kerja.

Pemerintah mendorong sinkronisasi itu dapat diwujudkan lewat Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang di dalamnya menekankan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan dunia usaha.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023 memperlihatkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) paling besar masih berasal dari tingkat pendidikan SMA dan kejuruan yaitu 8,41 persen dari total TPT pada bulan itu. Persentase itu disusul lulusan pendidikan diploma 5,59 persen dan 3,85 persen lulusan SMP dan SD.

Baca juga: Muhadjir tegaskan pembagian bansos tidak ada kaitan dengan Pilpres
Baca juga: Menko PMK jelaskan perluasan penerima manfaat bantuan pangan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024