Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mencabut alat peraga kampanye (APK) salah satu partai politik di Kabupaten Dairi.

"Bawaslu Kabupaten Dairi telah melakukan penelusuran dan pengusutan setelah menerima laporan dari partai yang dicabut alat peraga kampanyenya," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Senin.

Setelah melakukan penelusuran, kata dia, Bawaslu Kabupaten Dairi akan melakukan rapat untuk mengambil tindak lebih lanjut sesuai dengan peraturan.

"Kalau sudah melakukan pemeriksaan dan kroscek, sudah memenuhi syarat maka Bawaslu Dairi akan melakukan tindakan sesuai peraturan," kata dia.

Saut mengatakan pihaknya memberikan atensi kepada Bawaslu Dairi untuk mengusut tuntas dan memberikan informasi kepada publik atas penelusuran kasus pencabutan alat peraga kampanye yang dilakukan oknum Satpol PP daerah itu.

"Kami lihat dulu hasil pemeriksaan teman-teman Bawaslu Dairi, ini persoalan yang penting dan serius. Bawaslu Dairi akan memberikan atensi dan benar-benar menindaklanjuti, dan Bawaslu Sumut akan memantau kasus ini," ujarnya.

Selama proses penelusuran itu, Saut mengimbau partai politik terkait ataupun simpatisan untuk tetap bersabar dan akan menyampaikan hasil tersebut secara transparan.

"Bawaslu Dairi langsung menindaklanjuti setelah Informasi diperoleh dan seluruh komponen masyarakat dan media, memiliki informasi silakan berikan informasi kepada Bawaslu Dairi. Kita buka seterang-terangnya, apakah ada unsur tindak pidana, ada unsur netralitas, ini ke mana akan kita lihat," ujar Saut.

Sebelumnya, beredar video oknum Satpol-PP yang menurunkan alat peraga kampanye salah satu partai politik tertentu, sementara alat peraga kampanye dari partai politik lain yang sama sama terpasang di lokasi yang sama, tidak diturunkan.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024