Jakarta (ANTARA) -
Partai Golkar menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tak menyurutkan semangat Partai Golkar dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan partai berlogo pohon beringin itu tetap mendukung secara penuh pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

"Sikap Golkar jelas tak akan pernah bicara dua kali. Sekali Prabowo-Gibran, tetap Prabowo-Gibran," kata Supriansa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 sudah sah menurut aturan perundang-undangan.

Baca juga: Pakar hukum nilai putusan DKPP tak akan ganggu pencalonan Gibran

Menurut Supriansa, putusan DKPP tersebut merupakan hal lain yang tak berkaitan dengan pencalonan pasangan nomor urut 2 tersebut.

"DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada ketua KPU RI dan kawan-kawan, itu adalah hal lain yang tidak ada hubungannya dengan keabsahan atau tidak terhadap penetapan pasangan Prabowo-Gibran," tegas anggota Komisi III DPR RI itu.

Dia juga menghimbau kepada seluruh kader Partai Golkar di seluruh Indonesia agar terus bekerja untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, karena hal tersebut bisa menghemat anggaran negara.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca juga: Pakar: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Baca juga: Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024