Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai berharap hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung yang terpilih memiliki komitmen dan empati terhadap korban.

Hal itu karena dalam pengadilan HAM, salah satu yang diperhatikan adalah perlindungan saksi dan korban dalam hal kompensasi, restitusi, rehabilitasi, serta perlakuan terhadap korban.

"Hakim ad hoc HAM diharapkan tidak hanya capable dalam pengetahuan, tetapi punya komitmen dan empati," ujar Haris dalam diskusi publik bertajuk "Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA" di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KY: Kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA tergolong sangat mendesak

Untuk menjadi hakim ad hoc HAM, jelas Haris, diperlukan perspektif korban dan gender, pengetahuan tentang praktik penanganan pelanggaran HAM yang berat, baik berdasarkan mekanisme nasional, hybrid, maupun internasional, serta berpengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM.

Hakim ad hoc HAM juga harus berpengalaman dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan saksi ahli dalam persidangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, serta merupakan akademisi dengan keahlian tentang pelanggaran HAM yang berat atau tindak pidana internasional.

Komisi Yudisial (KY) sejak 30 Januari 2024 sampai 22 Februari 2024 membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024. Posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang.

Baca juga: KY buka pendaftaran calon hakim "ad hoc" HAM MA

Selama ini, kata Haris, terdapat beberapa permasalahan dalam rekrutmen hakim ad hoc HAM di Indonesia, yakni salah satunya kurangnya minat pelamar, sehingga akademisi dan pengacara publik perlu didorong untuk mengikuti seleksi. Selain itu, diperlukan komunikasi KY, Mahkamah Agung dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Permasalahan lainnya adalah tidak adanya informasi tentang hak dan fasilitas sebagai hakim ad hoc HAM, serta pengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM.

Maka dari itu, Komnas HAM akan terus mendukung proses yang telah dilakukan oleh KY maupun perbaikan oleh MA agar hakim ad hoc bisa bekerja dengan panduan yang memadai.

"Harapan kami akan terpilih hakim ad hoc yang memang mumpuni, apalagi di tingkat kasasi, sehingga diharapkan keterampilannya lebih advance dibanding di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi," tambahnya.

Baca juga: KY usulkan 8 calon hakim agung dan 3 ad hoc HAM ke Komisi III DPR

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024