Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terdapat sejumlah pelanggaran hak anak dalam Pemilu 2024, di antaranya menjadikan anak sebagai pengajak untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu melalui rekaman-rekaman video.

"Rekaman-rekaman video itu kemudian disebarkan di media sosial," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley di Jakarta, Selasa.

Selain itu, anak dijadikan operator praktik politik uang oleh caleg.

"Ini kasusnya di Palembang," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Bulungan: Jangan libatkan anak dalam kampanye pemilu

Pelanggaran lainnya, yakni para tokoh politik mengarahkan anak-anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu, tempat pendidikan, termasuk pondok pesantren, dijadikan target kampanye oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres.

"Bukan oleh paslonnya, tapi oleh timnya, baik petinggi parpol maupun tim pemenangannya," kata Sylvana Apituley.

Padahal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye dengan tegas melarang tempat pendidikan dijadikan sebagai target kampanye.

KPAI telah melakukan pengawasan selama rangkaian Pemilu 2024, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan tim kampanye peserta pemilu sejak Maret 2023.

"Kami sudah melakukan konsolidasi untuk memastikan bahwa pelanggaran hak anak selama pemilu, baik prakampanye sampai pengumuman hasil pemilu," kata dia.

Dalam upaya meminimalisasi pelanggaran hak anak dalam pemilu, KPAI menerbitkan surat edaran bersama dengan Menteri PPPA, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Mendagri.

"Ada 11 bentuk pelanggaran yang harus diperhatikan oleh publik, utamanya oleh peserta pemilu agar tidak terjadi lagi," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf imbau masyarakat tak ajak anak-anak kampanye
Baca juga: KPU ingatkan peserta pemilu tak libatkan anak-anak dalam kampanye
Baca juga: KPAI kolaborasi antarlembaga cegah anak dari eksploitasi kampanye


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024