Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi, Jawa Barat mencatat sepuluh persen dari total kasus kecelakaan di wilayah setempat sepanjang 2013 melibatkan anak di bawah umur.

"Dari 347 korban kecelakaan pada Januari-Agustus 2013, sebanyak 10 persen di antaranya melibatkan pengendara di bawah umur yang rata-rata masih duduk di bangku SMP," kata Kasatlantas Polresta Bekasi Kompol Ojo Ruslani di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, kecelakaan terjadi karena euforia mereka saat mendapat kebebasan dari orang tua untuk mengendarai kendaraan bermotor. Mayoritas merupakan pengguna sepeda motor.

Ojo mengimbau kepada seluruh orang tua untuk melakukan pengawasan ketat kepada anak di bawah umur supaya tidak mengemudikan kendaraan, baik motor maupun mobil.

"Untuk memiliki SIM, minimal sudah berusia 17 tahun," ujarnya.

Penanganan yang dilakukan pihaknya terhadap pelanggar di bawah usia dilakukan melalui komunikasi persuasif.

"Psikologis anak-anak berbeda dan bisa berubah, sehingga harus melalui pendekatan humanis," katanya.

Namun demikian pihaknya tetap memanggil orang tua dari masing-masing anak untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu bertuliskan anak di bawah umur tidak mengemudikan kendaraan bermotor.

Ojo menambahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap siswa SMP terkait aturan berlalu lintas ke sekolah-sekolah seminggu dua kali.

Pembinaan tertib lalu lintas juga dilakukan di Taman Kanak-kanak melalui program Polisi Sahabat Anak. Di tingkat SD berupa program Polisi Cilik. Sementara kategori remaja melalui Saka Bayangkara atau kegiatan kepramukaan.

"Anak di bawah umur tidak hanya rentan mengalami kecelakaan, tapi juga bisa menjadi korban kejahatan," demikian Ojo.
(KR-AFR/Z003)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013