Musirawas, Sumsel (Antara) - Indonesia Corruption Watch (ICW) Kabupaten Musirawas, Sumsel, minta seluruh pelaku kasus korupsi dan Setda Musirawas 2004 sebesar Rp1,8 miliar dituntaskan.

Jangan hanya si pemberi dana yakni Sekwilda, Kabag Keuangan dan baru saja mantan Bupati Musirawas H Ibnu Amin dihukum, tapi penerima hendaknya menjadi target hukum berikutnya, kata Koordinator ICW Musirawas Arjuna Jefri menghubungi, Kamis.

Ia mengatakan, bila penerima dana hibah untuk tunjangan hari raya bagi 45 anggota dewan priode 1999-2004 itu, tidak tersentuh hukum rasanya sangat aneh dan tidak sesuai target pemerintah menumpas pelaku korupsi pemberi dan penerima dana.

Arjuna mengomentari tertangkapnya mantan Bupati Musi Rawas Ibnu Amin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana Setda Musi Rawas tahun 2004.

Ia mengharapkan kepada polisi sebagai garda terdepan dalam menangani kasus tersebut agar tidak setengah-setengah menyelesaikan kasus itu.

Demikian juga kepala Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau diminta memberlakukan mantan bupati Musirawas itu seperti tahanan lainnya dan tidak ada keistimewaan.

Informasi dihimpun dari Lapas Lubuklinggau mantan Bupati Musirawas tiba di Lubuklinggau, Selasa (10/9) siang, namun narapida itu belum bersedia memberikan keterangan kepada siapapun termasuk pada wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (10/9) Ibnu Amin Bin Mahmud Aminasal yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau diamankan di Jalan Georgia TB3 Nomor 09 Kota Wisata.

Menurut Untung, mantan Bupati Musi Rawas ini melakukan korupsi dana operasional Setda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Terpidana menjadi DPO sejak tanggal 24 Juli 2012. "Ibnu Amin harus menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Untung. (*)

Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013