Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya tersedia secara daring bagi para penyelenggara pos.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung menjelaskan layanan itu dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam pengelolaan permohonan bagi penyelenggara pos di Indonesia.

“Permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya hanya dapat dilakukan secara online melalui portal https://layanan.kominfo.go.id,” kata Gunawan dalam keterangan persnya, Rabu.

Baca juga: Kominfo beri sanksi teguran bagi penyelenggara pos pelanggar regulasi

Menurutnya, untuk mendapatkan penetapan penyelenggaraan pos dinas lainnya maka penyelenggara pos harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Mereka harus memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada pasal 8 ayat (2), beberapa dokumen yang perlu disertakan oleh penyelenggara pos seperti laporan penguasaan jaringan pos, pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir, laporan prasarana yang dilengkapi kamera pengawas.

Lalu laporan mengenai segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong kiriman, surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara, dokumen Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan kiriman.

Selanjutnya dokumen struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus untuk melakukan pengemasan kiriman, dokumen menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi, bukti pemanfaatan sistem pelacakan kiriman dan salinan dokumen sertifikasi.

Baca juga: Ratusan penyelenggara pos mendapat SP3 dari Kominfo

“Persyaratan itu diperlukan sebagai upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan kiriman pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara,” ujar Gunawan.

Direktur Pos Ditjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan penyelenggara pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya.

Para penyelenggara pos harus menjaga komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu Permenkominfo nomor 3 tahun 2023.

Apabila penyelenggara pos merasa membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka mereka dapat menghampiri petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bisa langsung datang ke Gedung Utama Kementerian Kominfo Lantai 1 Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat atau kontak call center 159,” demikian dijelaskan Gunawan.

Baca juga: Kominfo tegur 101 penyelenggara pos belum bayar KPLPU

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024