“Tidak ada korban. Pada saat melakukan penangkapan, kita mengedepankan mengedepankan fungsi pencegahan. Sebelum mereka melakukan aksi, sudah kita tangkap,”
Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota menangkap tujuh orang pemuda di wilayah Kota Bogor, karena kedapatan membawa senjata tajam untuk tawuran.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Rabu, mengatakan para pemuda ini berasal dari kelompok yang berbeda. Bahkan dua di antaranya berusia di bawah umur.

“Motifnya para pelaku ingin mencari lawan. Jadi di beberapa tempat mereka kami tangkap, ada beberapa kelompok yang mana tujuannya mencari lawan dan berjaga-jaga,” kata Lutfi.

Ia menjelaskan, senjata tajam itu dibawa para pelaku dengan tujuan untuk melukai orang. Biasanya, para pelaku mencari lawannya lewat media sosial dan beraksi menjelang subuh.
 
Polresta Bogor Kota melakukan konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan senjata tajam, Rabu (6/2/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Lutfi menyebut, para pelaku ini ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur, dan Pusat Grosir Bogor (PGB) di Bogor Tengah. Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku tidak menyebabkan korban.

“Tidak ada korban. Pada saat melakukan penangkapan, kita mengedepankan mengedepankan fungsi pencegahan. Sebelum mereka melakukan aksi, sudah kita tangkap,” ujarnya.

Saat penangkapan, kata Lutfi, di sekitar tempat kejadian perkara (tkp) polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan. Jika ditotal, jumlah senjata tajam yang disita polisi dari penangkapan tersebut mencapai lebih dari 20 senjata tajam.

“Sehingga seluruh tersangka ini seluruhnya kita tersangkakan pasal menguasai senjata tajam tanpa hak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Lutfi.
 

Pewarta: Shabrina Zakaria/M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024