"Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil, maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah,"
Jakarta (ANTARA) -
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai pemilu akan dipermasalahkan jika permasalahan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah ke KPU tidak diselesaikan.
 
Dia menyebut masalah yang ada, antara lain meliputi kasus pemilih di bawah umur, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang terdaftar di dua-tiga TPS. Jumlahnya, kata dia, tidak tanggung-tanggung, yaitu sekitar 54 juta, atau sekitar 26 persen dari total pemilih pada Pemilu/Pilpres 2024.
 
"Adanya dugaan DPT bermasalah kali ini bukan masalah kecil, maka jangan dianggap remeh, apalagi dianggap bukan masalah," kata Din dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Dia mengatakan masalah itu adalah masalah yang besar, apalagi jika masalah tersebut justru menguntungkan bagi pihak atau pasangan tertentu.
 
Secara teoritis, menurutnya barang siapa yang menguasai atau mengendalikan pemilih bermasalah itu akan mudah memenangkan pilpres bahkan dalam satu putaran. Jika fenomena itu terjadi, terjadi maka menurutnya bukan tidak mungkin pemilu pilpres akan digugat sebagai bermasalah dan hasilnya tidak absah.
 
Demi pemilu dan pilpres yang jujur dan adil, sesuai Undang-Undang, dia menyarankan agar KPU tidak hanya berdiam diri. Menurutnya KPU harus segera bertindak sebelum terlambat.
 
"Adalah arif bijaksana jika KPU segera mengklarifikasi dugaan adanya DPT Bermasalah tersebut. Walau sudah sangat mepet, namun masih ada waktu," katanya.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
 
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024