Kalau aturan ini sudah terbitkan, maka tidak boleh ada pelajar atau anak-anak di bawah umur 21 tahun yang boleh membeli miras. Mereka akan kita larang,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pembeli minuman keras (miras), yakni hanya boleh dibeli oleh orang yang sudah berumur lebih dari 21 tahun.

"Kalau aturan ini sudah terbitkan, maka tidak boleh ada pelajar atau anak-anak di bawah umur 21 tahun yang boleh membeli miras. Mereka akan kita larang," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Basuki, aturan tersebut dibuat untuk mencegah peredaran atau jual beli miras di kalangan anak di bawah umur atau pelajar, karena usianya belum di atas 21 tahun.

"Dengan demikian yang belum berusia 21 tahun tidak membeli miras seenaknya. Jadi, peredaran miras juga bisa dikendalikan," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Saat ini, Ahok menuturkan pihak Pemprov DKI masih mengkaji Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang pembeli miras tersebut secara lebih rinci.

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mendesak agar Pemprov DKI mengambil tindakan tegas terkait pengendalian miras di kalangan anak-anak di bawah umur.

"Kami juga meminta pihak dewan (DPRD) DKI supaya mengeluarkan Peraturan Daerah tentang miras. Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak yang bisa membeli dan mengkonsumsi miras," tutur Fahira.

Dia mengungkapkan pihaknya juga meminta agar dibuat juga peraturan yang mengatur tentang sanksi, baik bagi pihak yang menjual maupun yang membeli miras.
(R027/R017)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013