Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Sigit Pamungkas mengatakan optimalisasi kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk petugas penyelenggara Pemilu 2024 di daerah masih terkendala oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah, salah satunya di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kata Sigit, Dinas Kesehatan Jawa Timur tidak memiliki program untuk menanggung iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang sudah mencapai kapasitas maksimal, sehingga perlu upaya khusus untuk mendaftarkan petugas Ad Hoc yang belum jadi JKN sebagai PBPU Pemda.

“Kendala yang ada harus segera dicarikan solusi bersama. Negara tetap hadir dan peduli akan permasalahan ini agar petugas pemilu bisa didaftarkan sebagai PBPU Pemda dan merasakan manfaat JKN,” kata Sigit dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, data BPJS Kesehatan per 8 Februari 2024 menyebutkan jumlah petugas pemilu di Jawa Timur yang sudah mengisi skrining riwayat kesehatan secara daring sebanyak 431.337 petugas.

Dari jumlah tersebut 31.585 atau 7,32 persen berisiko penyakit, dan 95.087 atau 22,04 persen bukan peserta JKN atau peserta JKN tidak aktif karena memiliki tunggakan.

“Kepesertaan aktif JKN bagi petugas Pemilu di Jatim ini harus terus didorong agar mereka yang memiliki risiko penyakit dan membutuhkan skrining lanjutan atau penanganan medis dapat dijamin melalui skema JKN,” tegas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengapresiasi upaya promotif dan preventif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur, yakni telah berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan memastikan akan ada personel yang siaga pada hari pencoblosan.

Beberapa persiapan yang sudah dilakukan, sambung dia, membuat jaring pengaman bagi petugas pemilu, menyiapkan komunikasi khusus dengan pihak keamanan, serta mendorong sistem pendukung untuk krisis kesehatan, seperti Tagana, PMI, dan Pramuka.

“Mereka (Dinkes Jatim) juga telah mengkondisikan petugas kesehatan IGD dan rujukan untuk siaga,” terang Sigit.

Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan verifikasi lapangan pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif JKN bagi petugas Pemilu 2024, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/2).

Verifikasi lapangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

SEB yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada 20 November 2023.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024