Ketika perempuan dan anak di sekitar lingkungan anda mengalami kekerasan, kita semua harus bergerak untuk dapat memberikan perlindungan dengan melapor, baik kepada UPTD PPA setempat maupun pihak kepolisian
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi karena kita tidak bisa sendiri untuk dapat mencegah kekerasan di Indonesia. Ketika perempuan dan anak di sekitar lingkungan anda mengalami kekerasan, kita semua harus bergerak untuk dapat memberikan perlindungan dengan melapor, baik kepada UPTD PPA setempat maupun pihak kepolisian," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk memantau perkembangan penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak.

"Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur, UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya, untuk memastikan penanganan bagi anak-anak korban. Besar harapan agar komitmen dalam memberikan penanganan yang komprehensif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak, dapat terus dilakukan," kata Bintang Puspayoga.

Baca juga: Menteri Bintang: Selter anak komitmen Pemkot Surabaya lindungi anak

Menurut dia, selama 1,5 tahun terakhir tercatat terjadi peningkatan kasus kekerasan yang terungkap dan terlaporkan.

"Hal ini merupakan keberhasilan dari kampanye Dare to Speak Up yang Kementerian PPPA gencarkan sejak Maret 2021," kata Bintang Puspayoga.

Dia menambahkan jika kasus kekerasan tidak terungkap, justeru menyebabkan tidak adanya keadilan untuk korban dan efek jera bagi pelaku.

Untuk itu pelaporan kasus kekerasan sangat penting dilakukan, kata dia, terlebih saat ini telah ada payung hukum terkait kekerasan seksual melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang akan memberikan pendampingan, penanganan kasus, mulai dari pencegahan sampai reintegrasi.

Baca juga: Kak Seto dan Unicef kampanye pencegahan kekerasan seksual pada anak
Baca juga: KemenPPPA : Cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024