“Sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 dan peraturan KPU 15 tentang kampanye bahwa pada masa tenang sampai H-1 semua APK harus bersih atau steril,”
Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari melakukan penandatanganan penurunan alat peraga kampanye bersama dengan Bawaslu dengan perwakilan partai politik (Parpol) serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua KPU Kendari Jumwal Saleh, di Kendari, Sabtu, mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari kami sebagai penyelenggara teknis Pemilihan umum dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sesuai dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 dan peraturan KPU 15 tentang kampanye bahwa pada masa tenang sampai H-1 semua APK harus bersih atau steril,” kata Jumwal Saleh.

Ia mengatakan setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak - pihak terkait pada akhirnya telah dibuat dan poin - poin mengenai kerjasama multi sektor dalam hal pembersihan APK yang telah kita tandatangani bersama sebagai wujud komitmen bersama.

“Jadi telah ditandatangani bersama poin kesepakatan untuk pembersihan APK yang akan kita laksanakan dimana ini harus kita lakukan bersama sebab Kota Kendari ini lumayan luas belum lagi jumlah APK dari para caleg yang sangat banyak,” katanya.

Ia menambahkan kesepakatan ini juga turut ditandatangani oleh berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu diantaranya Bawaslu sebagai kordinator penggerak, satuan polisi pamong praja,partai politik, TNI/Polri, Kejaksaan serta Kesbangpol.

“Tidak lupa juga kami akan melibatkan masyarakat dalam melaksanakan penurunan ini bila ada yang mau sukarela membantu,” tambahnya.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024