Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum atau KPUD Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa jumlah daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari sebanyak 487 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.

Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPUD Kendari, La Ode Hermanto, di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa jumlah yang diajukan seluruh partai politik untuk bakal calon legislatif DPPRD Kendari sebanyak 534 bakal calon. "Yang memenuhi syarat 487 orang dan tidak memenuhi syarat 47 orang. Laki-laki 309 dan perempuan 178," ujarnya.

Baca juga: KPU tetapkan 733 bacaleg dalam DCS DPRD Batam

Hermanto menjelaskan bahwa setelah penetapan DCS tersebut, selanjutnya masuk dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan DCS tersebut. Dalam tahapan itu, masyarakat bisa memasukkan tanggapan dan masukan apabila terdapat kecurangan administrasi yang dilakukan oleh bakal calon legislatif dalam DCS tersebut.

"Misalnya ada yang masih ada kaitannya dengan Kemenkumham dalam artian dia masih tahanan luar atau tahanan kota, atau bisa juga jangan sampai dia secara administrasi, keabsahan dari pada ijazahnya itu masyarakat menduga bahwa itu menggunakan ijazah yang tidak dilegalisir atau menggunakan ijazah yang bukan seharusnya milik dia," kata dia.

Baca juga: Kemarin, KPU tetapkan DCS hingga pertemuan "Tim Delapan" dan Anies

Ia menyampaikan proses masukan dan tanggapan masyarakat dibuka selama 10 hari setelah penetapan DCS, atau sejak 19-28 Agustus 2023.

Ia menambahkan bahwa setelah masukan dan tanggapan masyarakat selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian diklarifikasi ke partai politik (Parpol) bakal calon legislatif yang ditanggapi masyarakat.

Baca juga: KPU tetapkan 9.925 DCS DPR RI pada Pemilu 2024

"Diverifikasi itu kami akan konfirmasi dan verifikasi ke parpolnya bukan ke peserta, akan dikonfirmasi terkait dengan bakal calon legislatif mereka tentang masukan dan tanggapan masyarakat," sebutnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023