Denpasar (ANTARA News) - Komisi III DPR mengusulkan batas waktu penetapan tersangka dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana untuk memperjelas status dan proses hukum.

"Selama ini tidak ada batasan waktu. Dalam kondisi tidak menentu, tersangka sering kali dimanfaatkan sebagai `ATM hidup`. Oleh sebab itu komisi kami mengusulkan batas waktu tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Denpasar, Senin.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, itu mengemukakan bahwa batas waktu ideal seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah satu tahun.

"Lebih dari batas itu, maka kasus itu harus berakhir. Sekarang ini seseorang dibiarkan sebagai tersangka dalam waktu yang lama. Polisi atau jaksa yang menyelidiki berganti-ganti pimpinan. Begitu tersangka sudah kehabisan uang, langsung dijebloskan ke tahanan," katanya mengungkapkan beberapa pengalaman tersangka kasus korupsi yang dijadikan sebagai "ATM hidup" oleh oknum penegak hukum.

Terkait tak kunjung tuntasnya pembahasan RUU KUHAP, Pasek justru menyalahkan pihak lain yang menghambat.

"Polisi dan jaksa tarik-menarik kepentingan dalam RUU ini. Ada beberapa kewenangan polisi yang terpangkas dalam RUU ini, khususnya soal penahanan tersangka," ujar politikus asal Kabupaten Buleleng, Bali, ditemui seusai menjadi pembicara seminar reformasi birokrasi di Denpasar, itu.

Pewarta: M. Irfan llmie
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013