Jadi tidak bisa orang tua disalahkan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya. Yang dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan tersangka tetap anaknya meskipun masih di bawah umur."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan tidak mengenal pelimpahan pidana dari anak kepada orang tuanya.

"Jadi tidak bisa orang tua disalahkan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anaknya. Yang dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan tersangka tetap anaknya meskipun masih di bawah umur," kata Sambodo di Jakarta, Senin.

Sambodo mengatakan pertanyaan mengenai apakah Ahmad Dhani atau Maia Estianty sebagai orang tua AQJ (Dul) bisa dipidana terkait kecelakaan yang melibatkan anak mereka sudah berulang kali ditanyakan wartawan.

Lalu saat ditanya, apakah itu berarti AQJ tetap akan dipidana, Sambodo mengatakan hal itu akan diputuskan oleh pengadilan.

"Kami, polisi, hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian berkasnya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Terkait dengan penyidikan kasus kecelakaan tol Jagorawi yang terkesan lama, Sambodo mengatakan hal itu disebabkan kondisi tersangka AQJ yang belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pengobatan.

"Apalagi tersangka masih di bawah umur sehingga pemeriksaannya memerlukan perlakuan khusus," jelasnya.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa kedua orang tua AQJ. Maia Estianty diperiksa Senin siang, sedangkan Ahmad Dhani diperiksa Rabu (11/9) malam.(*)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013