“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,”
Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali memusnahkan 6.039 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta 60 lembar surat pemungutan suara ulang DPRD provinsi.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa, mengatakan surat suara tersebut wajib dimusnahkan lantaran melebihi jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang dan ada pula surat suara rusak.

“Hari ini sesuai perintah undang-undang bahwa surat suara yang rusak atau lebih harus dilakukan pemusnahan, sebelum-sebelumnya kan dibakar tapi karena sudah ada aturan tidak boleh membakar maka kita lakukan dengan pencacahan,” kata dia.

Setelah dimusnahkan, ribuan lembar surat suara yang sudah tercacah tersebut rencananya akan disimpan di Kantor KPU Bali, Lidartawan mengatakan ini upaya untuk mengantisipasi temuan surat suara di masyarakat.

Meski demikian ia menjamin seluruh surat suara sisa dan rusak telah dimusnahkan, begitu pula di kabupaten/kota karena setiap pemusnahan akan tercatat jumlahnya dan dicantumkan dalam berita acara.

Kepada media, ia menjelaskan untuk surat suara kategori rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, bagian yang robek, dan buram, sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2 persen.

“Ya namanya mencetak kelebihan itu wajar, misal dari 100 lembar disortir ada rusak 10 lembar jadi minta lagi ke penyedianya. Kemudian saat saya cek ke kabupaten/kota ternyata tidak begitu rusak jadi bisa dipakai sehingga saat yang baru datang dari penyedia itu sebenarnya sudah mencukupi,” ujarnya.

Ketua KPU Bali itu mengatakan proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 semestinya lebih banyak dilakukan di kabupaten/kota, namun sebelumnya surat suara baru yang dikirim penyedia dikumpulkan di kantor provinsi sehingga untuk efisiensi waktu dan tenaga mereka membantu memusnahkan di provinsi.

Selain KPU Bali diketahui KPU Kota Denpasar juga melakukan kegiatan yang sama di gudang mereka, yaitu memusnahkan sebanyak 6.293 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 3.203 lembar surat suara DPR RI, 2.694 surat suara DPRD provinsi, 2.766 surat suara DPRD kabupaten, dan 129 surat suara DPD.

“Silahkan saja kabupaten/kota yang memang dia lebih surat suaranya bisa dimusnahkan, semestinya masing-masing melakukan itu tapi ini kan kebetulan surat presiden dan wakil presiden kita kumpulkan kemarin, kalau yang kabupaten/kota dia lakukan sendiri,” kata Lidartawan.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024