Perguruan tinggi dapat memainkan peranan kunci dengan ikut membumikan UU TPKS, terutama di lingkungan kampus
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan urgensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk terus disosialisasikan di lingkungan kampus dan masyarakat.

"Saat ini kita sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai terobosan dan pembaharuan hukum dalam hal strategi nasional perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual dari hulu hingga hilir. Perguruan tinggi dapat memainkan peranan kunci dengan ikut membumikan UU TPKS, terutama di lingkungan kampus," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Hal itu, menurutnya, penting mengingat kampus sebagai ruang intelektual, sehingga siapapun terutama perempuan harus merasa aman dan nyaman berada di kampus dan terhindar dari kekerasan seksual.

Baca juga: Bintang: Perempuan hebat terbentuk dari lingkungan bebas kekerasan

Menteri Bintang Puspayoga juga berharap perguruan tinggi dapat memberikan pemahaman terkait UU TPKS dan berbagai peraturan turunannya serta layanan penunjangnya.

Dia menambahkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga harus dilakukan, agar kampus memiliki payung hukum dan penanganan yang komprehensif terhadap kasus kekerasan seksual.

"Kami berharap Universitas Warmadewa (Bali) dapat ikut serta dalam melakukan sosialisasi UU TPKS melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pijakan untuk berkolaborasi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Selain itu, menurutnya, tidak hanya membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi satgas ini juga harus betul-betul berperan maksimal dalam memberikan perlindungan kepada mahasiswi yang ada di kampus.

Baca juga: Menteri Bintang ajak kolaborasi lindungi anak dari kekerasan seksual
Baca juga: Urgensi penerbitan peraturan pelaksana UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024