Penyerahan sertifikat untuk wilayah adat Suku Baduy tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak dan tanah ulayat masyarakat hukum adat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berencana memberikan sertifikat tanah untuk masyarakat adat Suku Baduy.

"Mudah-mudahan di bulan ini kita juga menyerahkan sertifikat kepada Suku Baduy untuk wilayah tanah adat," ujar Hadi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat untuk wilayah adat Suku Baduy tersebut merupakan upaya untuk melindungi hak dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

"Kami juga melindungi hak-hak ulayat masyarakat hukum adat agar kelak nanti pembangunan terus meluas maka tanah adat ini bisa terlindungi, karena masyarakat adat hidup dari sumber daya hutan," katanya.

Di samping itu penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat hukum adat juga mengacu kepada peraturan menteri.

"Masyarakat adat juga kita berikan sosialisasi bahwa ada istilahnya tanah atau wilayah adat," kata Hadi.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto mengungkapkan tanah ulayat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan hak atas tanah berjangka seperti HGU, HGB dan hak pakai, sehingga tanah ulayat ke depannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.

Pertama kali dalam sejarah Indonesia, sejak Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat hak pengelolaan.

Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Artinya, negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah.

Baca juga: Kementerian ATR kembalikan tanah milik artis Nirina Zubir
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertifikat PTSL ke rumah warga di Serang
Baca juga: Menteri ATR terbitkan sertifikat tanah ulayat Suku Baduy awal 2024

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024