Para narapidana itu, yang ditangkap pada bulan Desember saat mereka mencoba menyeberangi perbatasan, dituduh melakukan tindakan yang akan mengekspos Yordania dan warganya dalam risiko tindakan agresi dan balas dendam."
Amman (ANTARA News) - Sebuah pengadilan militer, Rabu, menjatuhkan hukuman penjara terhadap enam orang yang mencoba untuk bergabung dengan Kelompok Al-Nusra yang terkait Al Qaeda guna melawan pasukan Presiden Suriah Bashar al-Assad, kata seorang pejabat pengadilan.

"Pengadilan keamanan negara menghukum enam orang Salafis selama masing-masing dua setengah tahun penjara karena mencoba menyusup ke Suriah dan bergabung dengan Al-Nusra guna melawan rezim Suriah," katanya, lapor AFP.

Salafi merupakan kelompok yang mempraktekkan Islam Sunni yang keras.

"Para narapidana itu, yang ditangkap pada bulan Desember saat mereka mencoba menyeberangi perbatasan, dituduh melakukan tindakan yang akan mengekspos Yordania dan warganya dalam risiko tindakan agresi dan balas dendam," tambah pejabat itu.

Pengadilan yang sama pada hari Senin memvonis seorang pria Jordania dengan hukuman dua setengah tahun penjara karena bergabung dengan Al-Nusra.

Yordania, yang menampung lebih dari 500 ribu pengungsi Suriah, telah memenjarakan puluhan orang karena mencoba memasuki Suriah untuk berjuang bersama pasukan pemberontak.

Amman membantah tuduhan dari rezim Suriah bahwa kerajaan itu telah membuka perbatasannya bagi pejuang jihad.

Pada hari Senin, harian Inggris Daily Telegraph mengutip sebuah penelitian oleh konsultan IHS Jane yang menunjukkan bahwa hampir separuh pasukan yang memerangi Bashar terdiri dari pelaku jihad dan anggota kelompok Islam garis keras yang diperkirakan total berjumlah 100 ribu orang.


Penerjemah: Gusti Nur Cahya Aryani

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013