Kota Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 308 orang warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 282 orang narapidana/tahanan dan 26 orang pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bengkulu ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024, Rabu.

Sebanyak 26 orang pegawai di Rutan Bengkulu itu masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan di dalam Rutan Bengkulu, masing-masing TPS 901 dan TPS 902.

"Pada hari ini Rutan Bengkulu melaksanakan kegiatan pencoblosan. Ini merupakan TPS khusus dengan jumlah warga binaan yang memiliki hak suara sebanyak 282 ditambah jumlah petugas yang pindah pemilih sehingga jumlah keseluruhan 308 orang yang memilih di Rutan Bengkulu," kata Kepala Rutan Bengkulu Farizal Antony.

Baca juga: Ribuan warga binaan di Lapas Cipinang gunakan hak pilihnya

Ia mengatakan pemungutan suara di Rutan Bengkulu menggunakan mekanisme yang telah diatur sedemikian rupa sehingga berlangsung lancar. Mekanisme yang digunakan, yaitu warga binaan dipanggil per kamar untuk mengantre agar dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Mekanisme tersebut dilakukan agar situasi kondusif di dalam rutan tetap terjaga," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sebelumnya telah menyiapkan enam TPS lokasi khusus pada Pemilu 2024, meliputi dua TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu, satu TPS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu, satu TPS di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu, dan dua TPS di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Baca juga: Rutan Situbondo catat 32 orang napi tak bisa salurkan hak suara

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah mengatakan enam TPS khusus itu berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Bangkahulu dan Teluk Segara.

"Untuk sementara terdapat enam TPS khusus yang disiapkan dengan jumlah DPT sebanyak 920 orang," ujar dia.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu juga telah menyiapkan 994 TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas. Di TPS yang ramah disabilitas, KPU menyediakan tempat bagi pendamping para disabilitas dari pihak keluarganya saat menyalurkan hak suara.

Namun, untuk pendamping para penyandang disabilitas harus dari anggota keluarga sendiri dan tidak boleh diwakilkan pihak lain.

Baca juga: 240 warga binaan Lapas Narkotika Jayapura ikut coblos

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024